Aplikasi SIAKBA memiliki keunggulan diantaranya database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital. Adanya proses rekrutmen baik Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Badan Ad Hoc. Kemudian, sebagai bentuk transparansi pada proses seleksi.
Menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, persyaratan menjadi PPK dan PPS Pemilu 2024 sebagai berikut :
- Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.
- Memiliki sikap setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
- Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK, PPS.
- Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Calon peserta memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Calon peserta tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi anggota PPK dan PPS, dapat mendaftarkan diri melalui web SIAKBA di siakba.kpu.go.id.
Cara Pendaftaran Adhoc KPU Melalui Aplikasi SIAKBA :
- Kunjungi web SIAKBA: siakba.kpu.go.id
- Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan "belum punya akun";
- Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat;
- Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP;
- Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.
- Selanjutnya pilih menu Daftar;
- Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS) ;
- Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi;
- Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar(-) ;
- Jika telah mengisi seluruh form, pilih "simpan dan lanjutkan"
- Unggah semua dokumen yang diminta, seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Dokumen berupa PDF, sedangkan KTP dan Pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama.
- Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik "kirim";
- Proses selesai. Pendaftar menunggu pendaftaran diverifikasi, pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.