Apabila diperhatikan secara detail, memang ada beberapa kesamaan antara Perangkat Desa dengan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ASN Pasal 1 disebutkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Dimana Perangkat Desa juga bekerja dalam menjalankan tugas pada pemerintah desa yang merupakan instansi dari pemerintah, dan ada satu hal lagi yang sangat utama yaitu persamaan antara ASN dan Perangkat Desa adalah mengenai sumber penghasilan (gaji dan tunjangan). Keduanya mempunyai sumber penghasilan yang sama, yaitu sama-sama bersumber dari APBN dan APBD.
Dengan adanya beberapa persamaan antara ASN dan Perangkat Desa sudah sewajarnya jika kinerja Perangkat Desa dipertimbangkan untuk diangkat menjadi ASN (baik PNS ataupun PPPK). Mengingat tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya yang cukup besar dalam melaksanakan dan menjalankan roda pemerintahan.
sumber https://www.lintastv.com/
https://www.youtube.com/watch?v=qIHXCYSiFcg