Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilaksanakan di Hotel D’Blitz Kendari, mulai dari tanggal 12 s.d 16 Juli 2022. Dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Konawe (Keniyuga Permana, S.STP.,M.AP.), Camat Puriala (Jasmin, SE.) dan Sekcam Puriala (Masrik, SH.). Selasa, 12 Juli 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri 15 Desa Sekecamatan Puriala, dengan jumlah peserta 5 orang perdesa dan diakumulasikan menjadi 75 peserta, diantaranya Badan Penasihat, Pengawas, Direktur, Sekertaris dan Bendahara Bumdes.
Kegiatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Kegiatan Pelatihan tersebut diawali oleh Sambuatan Pemerintah Kecamatan Puriala, (Selasa, 12 Juli 2022) Menyampaikan kepada peserta pelatihan diantaranya dari tiga pelaksana Opersaional yang mengikuti kegiatan ini agar tidak diwakili, yaitu Direktur, Sekertaris dan Bendahara Bumdes. Berharap kepada peserta pelatihan dalam kegiatan ini tidak dijadikan seremonial atau hanya sekedar menggugurkan kewajiban karena tidak ada jaminan bahwa Dana Desa akan tetap ada tahun berikutnya, tetapi yang dijamin bahkan menjadi asset Desa dan Rohnya Desa adalah BUMDes yang ada di Desa masing-masing. Oleh karena itu disayangkan sekali kalua ada kepala Desa atau pemerintah Desa mengenyampingkan tentang penyertaan Modal BUMDes. Tegas, Jasmin, SE.
Ucapan Terimakasih kepada pemerintah setempat karena telah mengalokasikan kegiatan Pelatihan dalam rangka peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe.
Keniyuga Permana, S.STP.,M.AP. mengunkapkan Ada 3 hal yang diprioritaskan dalam penggunaan Dana Desa Berdasarkan Permendes Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penangan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa. Salah satunya adalah BUMDes, yang masuk dalam kategori program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.
Ditekankan kepada pemerintah Desa agar benar-benar merealisasikan Dana Penyertaan BUMDes yang sudah ditetapkan dalam postur APBDes. Hal-hal yang sering terjadi dalam BUMDes yaitu “jangan nanti ada pemeriksa baru dananya ditransfer ke rekening Bumdes atau hari ini ditransfer besok dipinjam lagi atau tidak dikembalikan akhirnya kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan”. Mudah-mudahan semua ini tidak terjadi di Kecamatan Puriala. Ungkap Kadis PMD Konawe.
Harapanya semoga BUMDes kedepannya nanti menjadi lebih baik lagi dan sudah mampu memberikan PAD Desa, untuk menjadikan desa Mandiri dan Maju.