Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang begitu mengena kalau dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat. Nantinya, masyarakat yang akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 tahun ke depan.
Dalam pemilihan pemimpin desa yang harus diutamakan ialah tentang kapabilitas dari calon-calon pemimpin tersebut. Suatu desa tidak hanya dapat dipimpin oleh pemimpin yang bermodalkan kefiguritasan namun cacat secara intelektual, moral dan sosial. Pemimpin yang dibutuhkan oleh masyarakat sekarang yakni seseorang memiliki akseptabilitas namun ditunjang oleh moral yang baik, memiliki kemampuan yang cukup untuk memimpin dan membimbing masyarakatnya dan juga memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas administratif dan perpolitikan, serta memiliki wawasan yang luas dan pandangan yang luas terhadap perbaikan masyarakat.
Download File PDF di Bawah ini, Bahan Bacaan...!!!
1. https://puriala.id.id/desa/upload/dokumen/Permendagri-No.-112-Tahun-2014-tentang-Pemilihan-Kepala-Desa.pdf
2. https://puriala.id.id/desa/upload/dokumen/Permendagri-Nomor-65-Tahun-2017.pdf
3. https://puriala.id.id/desa/upload/dokumen/Permendagri-Nomor-72-Tahun-2020.pdf